Rabu, 30 Oktober 2019

Makna, Kedudukan & Fungsi KETETAPAN MPR

Mantan KA UPTD
Makna, Kedudukan & Fungsi KETETAPAN MPR

Kedudukan Ketetapan MPR tidak bisa dipisahkan dengan kedudukan & kewenangan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan menyatakan “Kedaulatan  adalah  di tangan rakyat, & dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Ketentuan tersebut berubah  menjadi  “Kedaulatan  berada  di  tangan  rakyat  dan  dilaksanakan  menurut Undang-Undang Dasar”. Selanjutnya dalam Pasal 3 UUD 1945 MPR diberikan kewenangan untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN). Konsekuensi dari kedudukan & kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN), mengakibatkan keberadaan Ketetapan MPR(Sementara) manjadi salah satu salah satu sumber hukum. Hal ini kemudian semakin dipertegas dengan adanya Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 yang menempatkan TAP MPR sebagai salah satu sumber hukum yang memiliki derajat di bawah UUD 1945.

Amandemen UUD 1945 pasca reformasi membawa konsekuensi terhadap kedudukan serta kewenangan yang melekat kepada MPR.  Setelah Amandemen UUD 1945 kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN) tersebut sudah tidak diberikan lagi. Sehingga setelah Amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR sifatnya terbatas hanya terbatas pada penetapan yang bersifat beschikking (kongret & individual) seperti Ketetapan MPR tentang pengangkatan Presiden, Ketetapan MPR tentang pemberhentian Presiden & sebagainya.

Namun karena sampai saat ini masih terdapat  Ketetapan  MPR  Sementara  dan  Ketetapan MPR yang  masih  berlaku sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  dan  Pasal  4 Ketetapan  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat Republik Indonesia  Nomor:  I/MPR/2003  tentang  Peninjauan Terhadap Materi & Status Hukum   Ketetapan Majelis Permusyawaratan  Rakyat  Sementara  dan  Ketetapan Majelis  Permusyawaratan  Rakyat    Tahun  1960  sampai dengan [Tahun] 2002, tanggal 7 Agustus 2003. Maka, Ketetapan MPR masih tetap dijadikan sumber hukum nasional. Itulah sebabnya dalam hierarki  Peraturan  Perundang-undangan sesuai pasal 7 UU No 12 [Tahun] 2011, Ketetapan MPR masuk dalam urutan kedua Jenis & hierarki  Peraturan  Perundang-undangan di bawah UUD 1945.

Berikut ini Ketetapan-Ketetapan  MPR  yang  masih  tetap  berlaku  dan  tidak  dapat  dicabut  atau  diganti dengan undang-undang adalah:
1. Tap  MPRS  Nomor  XXV/MPRS/1966  tentang  Pembubaran  Partai  KomunisIndonesia,  Pernyataan  Sebagai  Organisasi  Terlarang  di  Seluruh  Wilayah Negara  Republik  Indonesia  bagi  Partai  Komunis  Indonesia  dan  Larangan Setiap  Kegiatan  untuk  Menyebarkan  atau  Mengembangkan  Faharn  atau Ajaran Komunis/MarxismeLeninisme; dan
2. Tap  MPR  Nomor  XVI/MPR/1998  tentang  Politik  Ekonomi  dalam  Rangka Demokrasi Ekonomi;

Berdasarkan Uraian di atas, makna  Ketetapan MPR adalah ketetapan yang dikeluarkan MPR sebagai konsekuensi dari tugas, kedudukan & kewenangan MPR sesuai UUD 1945. Adapun Kedudukan Ketetapan MPR dalam sistem hukum nasional  adalah sebagai salah satu sumber hukum nasional. Sedangkan fungsi Ketetapan MPR adalah sebagai landasan hukum bagi produk hukum yang ada di bawahnya, selama ketetapan MPR itu masih dinyatakan berlaku.